Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara Diduga Potong Gaji Linmas Serta Imam Masjid

Lampung Utara, Buana Informasi TV - Di duga Kepala Desa Madukoro Baru Kecamatan Kotabumi Utara tega  potong gaji/insentif Linmas serta Imam Masjid.

Informasi tersebut di dapat oleh tim media dari adanya pertanyaan salah satu warga Desa Madukoro Baru yang menanyakan terkait gajih/insentif Guru ngaji, Linmas serta Imam Masjid.

Mencari kebenaran terkait informasi tersebut, awak media pun mengunjungi salah satu warga berinisial R yang juga menjabat sebagai Linmas,

R pun menjelaskan jika memang bahwa insentif yang ia terima sebagai linmas sebesar Rp. 50.000,- namun R sendiri mengatakan memiliki kejanggalan terkait insentif yang dirinya serta 16 rekan linmas lainnya terima,

Dimana menurut R pada saat pengambilan insentif tertuang di atas kertas yang ia tanda tangani bahwa insentif tersebut sebesar Rp. 80.000,- namun ia tidak tau apa alasan dari pemotongan tersebut sehingga yang ia terima hanya  Rp. 50.000,-

Sementara dilihat dari pelaporan Dana Desa Madukoro Baru sendiri pada tahun 2022 di anggarkan insentif linmas sebesar Rp. 18.975.000,-/tahun

Namun  jika di hitung insentif yang diterima dari 16 linmas tersebut per tahun hanya mengeluarkan sebesar Rp. 9.600.000,-/tahun 

Hal tersebut juga terjadi  pada insentif imam masjid, dimana pada pelaporan Desa Madukoro Baru TA 2022 menganggarkan insentif masjid sebesar Rp. 13.800.000,-/tahun, 

Namun pada kenyataan dilapangan saat ditemui salah satu imam masjid mengatakan bahwa insentifnya hanya Rp. 75.000,-/bulan sehingga dalam setahun ia dan 7 rekan imam masjid lainnya mendapatkan insentif sebesar Rp. 900.000,-/tahun untuk perorang.

Sehingga saat di hitung insentif imam masjid pada DD dari Rp. 13.800.000 yang di realisasikan hanya Rp. 6.300.000,- saja.

Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat bagaimana pacekliknya kondisi perekonomian masyarakat seusai pandemi Covid-19 melanda namun sang kades tega mempermainkan yang seharusnya sudah menjadi hak mereka.

Tim awak media tentu akan berkoordinasi serta melaporkan hal tersebut pada APIP, APH serta Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk dapat segera ditindak lanjuti. (**/red)