Bandar Lampung, Buana Informasi TV – Empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, perkara dugaan TPPO yang melibatkan 24 orang calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Keempat terdakwa TPPO yakni Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Sidang eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ini sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada, Selasa (5/9/2023).
Dalam eksepsinya, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan tiga pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.
Adapun sangkaan yang diterapkan JPU tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan dan mengajukan Eksepsi.
Dalam surat eksepsi yang diajukan, penasehat hukum para terdawka menyebut dakwaan JPU kabur atau tidak jelas.
Pasalnya, penasihat hukum terdakwa menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan.
"Bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas atau kabur dikarenakan unsur dalam pasal yang didakwakan tidak ada persesuaian dengan kronologi yang dijabarkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama, Kedua maupun Ketiga," ujar Penasihat hukum terdakwa, Adiwidya Hunandika saat membacakan eksepsi, Selasa (5/9/2023).
Penasihat Hukum terdakwa menilai kurang tepat apabila terdakwa didakwa dengan pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Lanjut Adiwidya, pihaknya menilai kurang tepat bila kliennya didakwa dengan Pasal-pasal dalam dakwaan Kedua dan Ketiga Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam pasal tersebut yang pada intinya MELARANG PERORANGAN UNTUK MENEMPATKAN TENAGA KERJA, Bahwa berdasarkan hal tersebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang KABUR (Obscuur Libel)," ucap Adiwidya.
Pasalnya kata Adiwidya, dalam kronologis dakwaan menerangkan jika Terdakwa meminjam perusahaan milik teman Terdakwa, yang artinya berdasarkan cerita tersebut ada BADAN HUKUM yang menaungi Para Pekerja.
"Bahwa, Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum," ucap penasihat hukum terdakwa.
"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," pungkasnya. (**/red)