Lubuklinggau, Buana Informasi TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau memusnahkan barang bukti narkoba golongan I, ganja seberat 3,6 kilo gram dalam gelar jumpa pers, bertempat di halaman Mapolres Kota Lubuklinggau, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini, di pimpin langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan dan PJU Polres Lubuklinggau serta jajaran.
Turut hadir Kepala BNNK Lubuklinggau diwakili Kasubag umum, Kajari Lubuklinggau yang diwakili KASI barang bukti, serta rekan rekan awak media.
Dalam sambutannya Kapolres lubuklinggau menyampaikan”Sat Res Narkoba selama bulan Juli sampai bulan Agustus 2023 telah berhasil mengungkap 17 perkara kasus narkotika dengan total 30 orang tersangka yang ditangkap, Adapun rinciannya untuk barang bukti sabu total 90,33 gram, Pil Extasi sebanyak 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan, Ganja sebanyak 3.608, 53 gram, dari pengungkapan kasus bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023,”papar Kapolres
Polres Lubuklinggau juga telah melakukan koordinasi sejak dini kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau untuk memastikan dalam penerapan Pasal kepada tersangka, agar dalam penanganan perkaranya sampai persidangan nanti sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi ketetapan peraturan undang undang, ”Jelas Kapolres
”Kami Pihak Polres Lubuklinggau senantiasa sangat mengharapkan peran serta segala pihak khususnya lapisan masyarakat, Untuk bersama sama bisa membantu tugas Polri dalam hal pemberantasan tindak pidana kejahatan khususnya kasus Narkoba ini yang merupakan jenis kejahatan tinggi, Tentunya peran serta rekan pers sangat dibutuhan untuk bisa membantu memberikan penyampaian berita positif berkaitan dengan pemberantasan kejahatan dan bahaya narkotika serta obat obatan terlarang, ”tutup Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menambahkan kronologis penangkapan tersangka Muslim (46) Warga Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini berawal dari laporan Polisi pada tanggal 1 Juli tahun 2023 yang lalu,
Saat itu tersangka diketahui membawa ganja dari empat lawang akan menuju kota Lubuklinggau dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik bernopol BG 1693 PJ, yang akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba sekira pukul 01.00 WIB dini hari, bertempat di jalan Kemang RT 1, Kelurahan Watervang kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Tersangka tertangkap tangan membawa ganja seberat 3,6 kilogram yang disimpan di bagasi mobil, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, diketahui tersangka ini merupakan kurir lintas kabupaten,”terang Kasat.(Ari)