Pringsewu, Buana Informasi TV - Aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga.
Kepala Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung Iptu Riyadi mengatakan dalam ungkap kasus tersebut dua pelaku yakni AS (21) dan ZJA (17) warga Kecamatan Sukoharjo berhasil diamankan.
Riyadi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35), seorang pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III, Pringsewu, Lampung.
Dikatakannya, Eko curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Kamis, (18/1/2024) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Usai informasi dari Eko, pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar.
Awalnya, polisi hanya mengamankan seorang remaja AM (14) beserta empat lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.
Riyadi menjelaskan, berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis pukul 17.00 WIB.
“Ya, AS mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA, yang satu kampung dengannya,” ucap Riyadi, Sabtu (20/1/2024).
Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA, yang mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook.
Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.
Riyadi menyebut bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**/red)