Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Kantor atau gudang penyimpanan barang yoghurt dan susu cimory di kampung Kalirejo kecamatan Kalirejo di duga tidak memiliki izin gadang dan izin donisili dari kampung Kalirejo, pasalnya kakam kalirejo di dampingi satpol PP kecamatan Kalirejo saat melakukan kunjungan kekantor Cimory dan mempertanyakan izin gudang dan izin domisili karena pihak kampung heran dengan pihak Cimory sebab sudah sekitar dua bulan belum ada laporan ke kampung tentang keberadaan mereka di kampung kami.
Saya kaget membaca berita tentang karyawan atau sales cimory yang ATM Banknya di tahan dan alamat kantornya di kampung Kalirejo,"ujar kakam Sudiyono
Dari berita media online itu saya tau akhirnya saya tanya ke RT, izinnya cuma secara lisan bukan secara tertulis saya rasa mereka memiliki barang berupa susu atau yoghurt dan mereka harusnya memiliki gudang penyimpanan barang dan bila itu benar mereka harusnya mengurus izin lingkungan dan izin gudang dan saya sebagai kepala kampung belum meresa bahwa pihak cimory mengurus itu di kampung terutama izin lingkungan (HO) untuk kemudian mengurus IMB dan Izin gudang didinas satu pintu Lampung Tengah.
Sementara itu kasitrantib satpol PP kecamatan Kalirejo Waryono saat di komfirmasi media ini terkait keberadaan kantor pemasaran cimory di kecamatan Kalirejo kaget, apa ia ada kantor cimory di Kalirejo koq kami gak tau ya,"ucapnya kaget.
Akan kami tertibkan bila mereka melanggar prosedur yang berlaku dan saya dengar mereka menyimpan barang berarti mereka ada gudang dan bila mereka ada gudang mereka harus memiliki izin IMB dan izin gudang dan mereka juga harus ada izin lingkungan.
Izin gudang dan IMB ini terkait PAD Lampung Tengah dan bila mereka serius ingin menjalankan bisnis di Lampung Tengah mereka harus siap menjalankan prosedur yang ada."ujarnya
Kantor pemasaran cimory yang ada dikampung Kalirejo kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah belum melaporkan keberadaannya kepada kampung Kalirejo dan diduga keberadaannya masih ilegal.
(**/red)