Nasional, Buana Informasi TV - Komplotan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) jaringan Timur Tengah berhasil ditangkap. Dari keterangan polisi 4 pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda.
"Ada 4 tersangka, otaknya DW yang memperkerjakan tersangka IR, AR serta AL. Tersangka IR dan AR ini perekrut atau pencari calon pekerja migran nya, sementara AL ini yang nanti mengurusi mereka (calon pekerja)," terang Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Hutagalung menuturkan empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Hutagalung menjelaskan, para korban saat direkrut dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp. 5 juta hingga Rp. 7 juta.
"Dari hasil keterangan para korban ini mereka dijanjikan mendapatkan gaji kerja disana Rp. 5 juta hingga Rp. 7 juta," ujar dia.
Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan para tersangka serta hasil penyelidikan korban difasilitasi untuk pembuatan paspor.
"Para korban ini akan dibuatkan paspor dan keperluan lainnya sebelum nantinya diberangkatkan ke negara tujuannya," tandasnya. (**/red)