Palembang, Buana Informasi TV - Tiga terdakwa mantan pegawai Bank Sumsel Babel cabang OKU Selatan dijatuhkan vonis berbeda atas kasus korupsi Rp 1,2 miliar. Uang tersebut digunakan untuk judi online dan bayar utang.
Muhammad Ibrahim, selaku teller bank Sumsel Babel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Customer Service, Demmi Gustian dan mantan Satpam, Rici Sadian divonis 2,5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi Rp 1,2 miliar.
Vonis ketiga terdakwa itu, dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (6/6/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim membacakan putusan.
Menurut Hakim, Ibrahim memanfaatkan tugasnya sebagai teller untuk memalsukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil.
Dalam melancarkan aksinya, Ibrahim terdakwa Demmi Gustian yang merupakan Customer Servis. Demmi membantu memalsukan tanda tangan. Demmi menarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, kemudian menarik dana nasabah untuk mengembalikan uang fisik kas ATM.
Modus lain dilakukan Ibrahim, di mana pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang dalam brangkas yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Aksi ini dibantu terdakwa Rici Sadian.
Selain itu, terdakwa Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash melakukan setor tunai ke rekening atas nama Rici Sadian Putra selaku satpam bank untuk "menumpang rekening".
"Akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan Ibrahim dan terdakwa lainnya terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, dalam pertimbangannya hal-hal yang memberatkan Ketua Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menggunakannya untuk bermain judi online.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ujarnya.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara untuk JPU juga menyatakan pikir - pikir vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim. Karena tuntutan yang diajukan 8 tahun penjara dan 3 tahun penjara.
"Dalam hal ini kami sebagai JPU menyatakan pikir pikir selama 7 hari ke depan. Setelah putusan ini inkrah baru kami akan melakukan eksekusi," ujar JPU Julia Rahman. (**/red)