breaking news Baru

Satreskrim Polres Pesawaran Proses Laporan Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Di Kab. Pesawaran

Pesawaran, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Pesawaran terus memproses laporan tindak pidana dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Surat Kabar Harian (SKH) Bongkar Post Ebrik mengapresiasi kinerja penyidik dari Satreskrim Polres Pesawaran yang serius dalam menangani laporan kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dialami Imron salah satu wartawan SKH Bongkar Post pada 11 September 2024 lalu, yang dilakukan Sutrisna mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.

Menurutnya penyidik Satreskrim Polres Pesawaran sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Iya kemarin saksi-saksi dari kita juga sudah dimintai keterangan, kemungkinan setelah saksi baru terlapor kita lakukan pemanggilan," kata Ebrik, Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara, Apri salah satu saksi membenarkan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh penyidik dan diberi beberapa pertanyaan.

"Kemarin saya sudah datang ke Polres Pesawaran sesuai dengan surat panggilan sebagai saksi, dan saya juga sudah dimintai keterangan," kata Apri.

Diberitakan, berita sebelumnya Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna diduga telah melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro (Kabiro) Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017, pada Rabu 11 September 2024.

Diketahui, berdasarkan Nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Jauhari selaku Pimpinan Umum dan CEO media Bongkar Post Group, mengaku sudah melaporkan persoalan ini ke ranah hukum.

"Ya, kami sudah segera laporkan oknum tersebut," tegas Bang Jau, biasa disapa.

Menurut Jauhari juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung, sikap arogan oknum mantan Kades Madajaya, yang diketahui juga merupakan Wakil Ketua Bappilu Partai Demokrat Kabupaten Pesawaran, kepada Kabiro media yang dipimpinnya, dan hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena sudah melanggar hukum.

"Saya selaku CEO Bongkar Post Group mengecam keras kepada oknum yang bernama Sutrisna karena sudah melakukan intimidasi kepada kami, dan kerja - kerja jurnalistik kami," kata Jauhari.

"Saya menghimbau agar kita semua selaku insan pers bersatu untuk melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya," ujarnya.

Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Serta dalam UU “Jika pengancaman melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 45 B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE. (**/red)