Nasional, Buana Informasi TV - Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditangkap kasus narkoba menjalani rehabilitasi usai ditetapkan tersangka. Keduanya ialah MW alias Muhammad Wahyu (33) dari Fraksi Golkar dan KM alias Kamrianto (29) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Sudah direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Minggu (6/8/2023).
Suartana mengatakan dari hasil penyelidikan keduanya terbukti sebagai pengguna. Mereka pun dijerat dengan dua pasal.
"Dari hasil gelar perkara anggota dewan dikenakan pasal 127 ayat 1 tunggal sebagai pemakai, pasal 54 wajib dilakukan rehabilitasi di RS rujukan BNNP," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum anggota DPRD Sinjai berinisial KM (29) dan MW (33) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Keduanya diamankan saat hendak mengkonsumsi sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa (1/8). Mereka ketahuan saat hendak mengkonsumsi sabu yang dibelinya.
"Dua oknum anggota DPRD Sinjai diamankan saat janjian menggunakan narkotika di depan salah satu hotel di Makassar," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandi kepada detikSulsel, Kamis (3/8).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi sabu yang dilakukan pria berinisial ARB (24) pada Senin (31/7). ARB merupakan warga Kabupaten Sinjai.
"Timsus Narkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya. (**/red)