Lampung Timur, Buana Informasi TV - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Pembinaan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di Balai Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Rabu (12/4/2023).
Pada kesempatan itu, Wagub
meminta seluruh warga Desa Banjar Agung terus membantu serta bersinergi dengan pemerintah dalam mengawasi peredaran narkoba di Desanya
Dalam sambutannya, Wagub Nunik menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia menyebut bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai sejak dini karena menurutnya peyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan masa depan anak bangsa.
“Harus masa depannya baik, karena masa depan anak cucu kalian adalah masa depan kalian, kita yang harus menyelamatkan dari sekarang salah satunya adalah harus dipastikan selamat dari narkoba,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada setiap orang tua terutama yang memiliki anak remaja untuk selalu mengawasi perkembangan dan pergaulan anaknya agar terhindar dari narkoba.
Menurutnya, kelompok remaja merupakan usia yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkoba.
“Karena usia remaja sedang proses mencari jati diri, jadi harus menjadi perhatian usia-usia rawannya adalah saat remaja, yang punya anak-anak di usia itu diawasi betul anaknya,” ujarnya.
Wagub Nunik berharap masyarakat di Lampung Timur bisa mendapatkan pembangunan yang maksimal dan ekonominya terjamin.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 Polda Lampung telah berhasil menyita sebanyak 333.442,85 Kg Sabu-Sab dan pada tahun 2020 sebanyak 299.307,85 Kg Sabu-Sabu.
Kemudian jenis Ekstasi di tahun 2021 sebanyak 124.862,00 butir, sementara Tahun 2020 sebanyak 71.632,00 butir.
Data tersebut menunjukan bahwa adanya peningkatan yang cukup signifikan peredaran Narkotika di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang masuk dalam zona merah peredaran Narkotika.
Dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Pemerintah Provinsi Lampung telah merespon cepat dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya serta Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Terbitnya Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tersebut merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mencegah penyalahgunaan narkotika khususnya di Wilayah Provinsi Lampung. (adv)