Pesisir Barat, Buana Informasi TV - Hingga saat ini, laporan terkait kasus penganiayaan yang dialami khuldi bin mursilah belum menemui titik terang. Padahal, kasus tersebut sudah berbulan - bulan lebih dilaporkan korban, ke Polsek Bengkunat polres Lampung Barat. dengan nomor laporan LP/B-306/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK KUNAT.
Namun, nampaknya karena korban ‘orang kecil’, laporan itu terkesan lamban ditindaklanjuti. Bahkan, sampai saat ini terduga pelaku berinisial SP masih bebas berkeliaran.
Seperti yang disampaikan korban kepada awak media ini Ia menilai penanganan kasus tersebut seperti mengulur-ulur waktu. Padahal korban sangat menanti keadilan dari pihak kepolisian.bebernya
"Penyelidikan itu kalau peristiwanya sudah jelas tinggal penuhi bukti-bukti. Jadi, kalau sampai (lama) begitu, saya pikir sangat kelirulah. Makanya dalam tahapan-tahapan penyelidikan mencari peristiwa dulu, ada nggak peristiwa-peristiwa pidana di situ, kalau ada naik ke sidik atau penyidikan,” kata (KL) saat dihubungi, Minggu (07/5/2023) sore.
KL menjelaskan, kalau sudah naik ke penyidikan, polisi harus mencari bukti-bukti, bukan itu menjadi alasan untuk mengulur-ulur waktu.
“Dan perlu dipahami juga dalam pidana itukan ada asas yang menganut seperti ini; peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Ada asas yang seperti itu, jadi jangan sampai menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya. (**/red)