breaking news Baru

Polsek Padang Ratu Gagalkan Rencana Transaksi Narkoba

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Polsek Padang Ratu menggagalkan transaksi narkoba di Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang pria diamankan berinisial SUL (44) asal Kelurahan Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan saat hendak menjual narkoba.

SUL ditangkap berkat aduan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah masjid di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

"SUL ditangkap saat hendak menjual sebungkus plastik kecil berisi sabu-sabu di sebuah Masjid Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah," kata Kepala Polsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra  Selasa (3/12/2024).

Edi menjelaskan, penangkapan SUL bermula saat Polsek Padang Ratu menerima informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kemudian, pihaknya mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba pada Selasa (3/12/2024) pukul 00.30 WIB di sebuah masjid wilayah Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Dari informasi tersebut, Polsek Padang Ratu menerjunkan Panit Reskrim untuk melakukan penyisiran sepanjang jalan raya Kampung Gunung Haji.

"Di TKP, polisi memergoki SUL sedang duduk di motor Beat berplat BE 6748 OU depan masjid dengan gelagat mencurigakan," ujarnya.

Edi melanjutkan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap SUL, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu dibungkus didalam kain warna hitam di dasbor sebelah kiri motornya.

Kepada polisi, SUL pun mengaku bahwa narkoba itu adalah miliknya.

SUL pun ditangkap dan saat ini ditahan di Polsek Padang Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"SUL dijerat pasal tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Kepala Polsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan komitmen Polri dan menindaklanjuti arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.(**/red)