Lampung Utara, buanainformasi.tv - Kegiatan proyek penambahan pembangunan di area Islamik Senter Kotabumi Lampung Utara, di mana viral di beritakan sebelumnya lantaran tidak terdapat papan informasi atau papan plank. Kini papan yang di maksud sudah di pasang. Kamis 21 November 2024.
Kendati demikian, pada awal pekerjaan di jumpai langsung Ewrin kepala dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) di lokasi proyek. Lantaran ia mengklaim papan informasi sebagai salahsatu syarat pengerjaan proyek yang di danai oleh pemerintah, ada dan terpasang, namun klaim itu terindikasi bohong.
Entah apa yang menjadi alasan pentingnya kepala dinas Perkim Lampung Utara atas dugaan bohongi publik terkait papan informasi yang di maksud, patut di pertanyakan. Atas hal itu, pihak berkompeten dan berwenang lainnya, sepertinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di harapkan jangan kecolongan untuk melakukan tugasnya.
Sementara sebagai informasi, atas papan informasi atau papan plank proyek yang ahirnya baru terpasang di lokasi pekerjaan proyek, di area Islamik Senter Kotabumi itu sebagai berikut.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang.
Nomor Kontrak : 00.27/40/KONT/REV/ISLAMIC.P-AP/07.5LU/2024
Tanggal : 7 November 2024
Nomor Paket : GBU-P2411-10896171
Pekerjaan : REVITALISASI KAWASAN ISLAMIK CENTER KOTABUMI
Nilai SPK : Rp. 2.989.394.000.00
Lokasi : ISLAMIC CENTER KOTABUMI
Jangka Waktu : 54 HARI KALENDER
Pelaksana : CV. SAVAQIRA LIMA EMPAT
Sumber Dana : APBD.P TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan proyek Revitaslisasi kawasan Islamik Senter Kotabumi yang kini masih dalam proses. Terlihat beberapa bagian bangunan seperti pagar bagian depan Islamik sudah di hancurkan seperti akan di ganti jenis bangunan lain.
Kemudian ada beberapa titik lainnya akan di bangun dengan jenis bangunan baru. Disamping itu terlihat pula para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Sementara terkait APD, di atur dalam Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2010 tentang APD. Kewajiban pekerja menggunakan APD diatur dalam pasal 6 Permenakertrans nomor 8 Tahun 2010. (**/red)