Tulangbawang, buanainformasi.tv - Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di acara organ tunggal di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pelaku curanmor yang ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang pria berinisial AA (31) warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (19/11/2024).
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelak curanmor ditangkap tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya," ujarnya.
Haryono menuturkan penangkapan dilakukan pada 16 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.
Petugas kepolisian menangkap pelaku saat berada di Mess PT BSSW, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo.
Dijelaskannya dari keterangan korban bernama Muhamad Yahya (24) warga Kabupaten Mesuji kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya hadir untuk menonton acara organ tunggal di Kampung Agung Jaya dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah tiba di lokasi, sepeda motor yani pakainya diparkir di samping jalan gang dengan posisi terkunci stang dan ditutup pengamannya.
Kemudian korban dan rekannya meninggalkan sepeda motor untuk menonton acara organ tunggal yang berjarak sekitar 30 meter.
"Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang," ucapnya.
Masih kata Kapolsek. akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat yang ditaksir seharga Rp 17 juta.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(**/red)