Tulangbawang, buanainformasi.tv - Pengepakan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tulangbawang sempat diberhentikan Bawaslu.
Kebijakan itu dilakukan lantaran diduga tempat yang sebelumnya digunakan pengepakan tidak kondusif atau tidak aman.
Bawaslu Tulangbawang meminta untuk pengepakan surat suara dipindahkan ke Kantor KPU Tulangbawang.
"Kami sudah meminta dan pengepakan surat suara juga sudah dipindahkan ke Kantor KPU Tulangbawang," ujar Ketua Bawaslu Tulangbawang Inda Fiska saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Inda Fiska menilai, jika pengepakan surat suara yang dikerjakan di Gudang KPU Tulangbawang yang berada di perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang kurang kondusif dan tidak aman.
Sehingga sangat dikhawatirkan akan terjadi kerusakan pada logistik Pilkada.
"Kami khawatir lokasi sebelumnya tidak kondusif, sehingga kami tarik ke kantor KPU dengan pengawasan yang lebih ketat karena kami juga khawatir adanya kerusakan terhadap kertas surat suara," jelasnya.
Ia pun beranggapan jika keputusan memindahkan proses pengepakan surat suara sudahlah tepat.
Sebab, kata dia lokasi aula kantor KPU Tulangbawang cukup terjangkau untuk dilakukan pengawasan oleh Panwaslu sehingga sangat ideal.
Terpisah, Ketua KPU Tulangbawang Feriyanto pun membenarkan atas pemindahan pengepakan surat suara tersebut.
"Atas permintaan Bawaslu, pengepakan surat suara kami pindahkan ke Kantor KPU Tulangbawang," ucapnya.(**/red)