Tulangbawang, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap bandar sabu yang juga residivis dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.
"Pelaku seorang pria berinisial TN (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang," beber Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (17/11/2024).
Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram, 3 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, 16 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu.
"Hari Rabu (13/11/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2021 dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bakung Udik," sambung dia.
Menurutnya, penangkapan bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Bakung Udik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap seorang bandar sabu yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan timbangan digital," papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, bandar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.(**/red)