breaking news Baru

Qomaru Zaman Diputus Bersalah, Bawaslu Metro: Kami Menunggu 3 Hari Dulu

Metro, buanainformasi.tv - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Metro mananggapi usai diputuskannya Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro pada Selasa (5/11/2024).

"Kalau kami menunggu inkrah saja, menunggu inkrahnya dulu," kata Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina.

Ia menambahkan, Bawaslu masih menunggu hingga 3 hari ke depan.

Hal ini lantaran apakah pihak Qomaru Zaman akan mengajukan banding atau tidak.

"Karena masih berproses itu apakah mau banding atau tidak," ucapnya.

"Jadi kan kalau mereka banding, kami menunggu 3 hari dulu," sambungnya.

Oleh sebab itu, lanjut Maria, pihaknya belum bisa menindaklanjuti dari putusan hakim kepada Qomaru Zaman.

"Jadi belum ada tindak lanjut dari Bawaslu, untuk tindak lanjut dari bawaslu menunggu di situ prosedurnya," tutupnya.(**/red)