Pesawaran, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial S (44) asal Kecamatan Negeri Katon.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula pada Sabtu 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB.
“Korban saat itu sedang bermain di rumah pelaku dan menanyakan bahwa temannya ada di rumah atau tidak,” kata Devrat, Kamis (31/10/2024).
Dengan cara paksa, pelaku itu menarik korban masuk ke dalam rumah.
Kemudian di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban.`
“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan hingga mengalami depresi,” ucapnya.
Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun usai dirudapaksa.
Saat korban pulang ke rumahnya, orang tua korban sempat curiga dengan apa yang dialami oleh anak gadisnya karena korban sempat mengganti celananya beberapa kali.
“Bahkan celana yang dikenakan oleh korban terdapat noda darah dan merasa kesakitan di area sensitifnya,” tambah dia.
Mengetahui kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan pelaku ini ke Mapolres Pesawaran guna ditindaklanjuti.
Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan.
Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaus lengan pendek warna hijau biru dan sehelai celana cargo berwarna hijau milik korban yang di gunakan pada saat kejadian.
Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(**/red)