breaking news Baru

Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba hingga pil ekstasi dalam jumlah besar. 

Jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap 7 kg sabu dan 204 pil ekstasi didapat dari bagian tubuh 3 PMI ditutupi dengan korset, Sabtu (19/10/2024).

Ketiga pelaku narkoba atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengakunya bekerja di Malaysia, ditangkap Polisi di Pelabuhan Bakauheni. 

Kemudian selang satu hari tepatnya pada Minggu (20/10/2024), jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung juga berhasil mengungkap 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu-sabu. 

Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan, pelaku dua orang terakhir yakni Rp (23) warga Lampung Selatan dan As (22) warga Kota Bandar Lampung ditangkap pada 20 Oktober 2024 di rumah kontrakan pelaku, di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Polisi lebih dulu menangkan salah satu pelaku Rp saat tengah berada di pelataran parkir hotel di Bandar Lampung.

Polisi juga menemukan percakapan terkait transaksi narkoba di handphone milik pelaku. 

Hingga akhirnya setelah melalui serangkaian penyelidikan baru pelaku lainnya yakni As diamankan dan ditemukan barang haram 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. 

Polisi juga menyita satu timbangan digital, bos dari kedua orang ini tengah dilakukan penyelidikan. 

Bos dua orang tersebut tengah dikejar dan identitasnya juga sudah diketahui yang berinisial Za.

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan jelang pergantian tahun baru.

Keduanya sebagai gudang atau penampung, kalau dihubungi oleh Za dan jika ada yang ingin membeli maka berkomunikasi dengan Za.

"Total dipaketkan mencapai 109 paket," kata Kombes Pol Irfan.

Ia mengatakan, sementara sabu sama dengan satu paket 10 gram dan totalnya ada 192 gram. 

Para pelaku sudah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba di Lampung. 

Para pelaku narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati.(**/red)