Bandar Lampung, buanainformasi.tv – Pelaku jambret di Bandar Lampung berinisial SR (37) yang sudah buron selama empat tahun akhirnya ditangkap polisi.
SR ditangkap kala pelaku sedang mudik Idul Adha di wilayah Bumi Waras, Bandar Lampung, tempat orang tuanya.
Penangkapan terjadi pada, Minggu (16/6/2024) siang.
“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa (18/6/2024).
“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap,” lanjut Dennis
Berdasarkan riwayat kejahatan pelaku, SR terlibat penjambretan pada Senin, (18/5/2020).
Pelaku saat itu melakukan penjambretan di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.
Satu unit telepon genggam milik korban berhasil ia kantongi kala itu.
Saat diburu polisi, SR kemudian kabur dan menetap ke wilayah Serang, Banten.
SR diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama dengan yang menjeratnya saat ini, yakni jambret.
“SR (37) tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa,” kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (**/red)