Lampung Utara, buanainformasi.tv - Jajaran Polres Lampung Utara, Polda Lampung membeberkan CV Pagar Gunung merugi Rp4,2 juta akibat pemerasan yang dilakukan dua pelaku.
"Para pelaku meminta uang secara paksa dan sudah berulang kali dengan datang meminta uang kepada korban sebagaikasir di CV pagar Gunung," ujar Kapolsek Sungkai Utara Iptu A Mardiyansyah mewakili Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna, Rabu (23/10/2024).
"Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta CV Pagar Gunung diwakili oleh korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara," sambung dia.
Kini kedua pelaku sudah kita amankan ke Polsek Sungkai Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis perkara 363 Kuhpidana tahun 2018 dan Perkara Penganiayaan tahun 2014.
Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara menyikat dua pelaku pemerasan kasir di CV Pagar Gunung.
"Pelaku berinisial H (39) dan JS (25) yang merupakan warga Desa Palang Tengik Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara," katanya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
"Kedua pelaku kita amankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara," sambung dia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi pemerasan di kantor CV Pagar Gunung dimana pelaku meminta uang secara paksa kepada korban yang merupakan kasir dari CV Pagar Gunung.(**/red)