breaking news Baru

Polres Tulangbawang Cokok Kurir Paket Rudapaksa Bocah 15 Tahun

Tulangbawang, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung cokok kurir paket yang rudapaksa bocah 15 tahun inisial E yang masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala.

"Pelakunya berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket, merupakan warga Menggala, Tulangbawang," beber Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Penangkapan pada Jumat (18/10/2024) pukul 08.00 WIB saat pelaku sedang bekerja di kantornya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang disita berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan korban saat terjadinya tindak pidana,HP merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

"Pelaku telah merudapaksa korban hingga 15 kali sejak Oktober 2023 sampai  November 2023 yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari," ungkap dia.

"Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja," sambung AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus ini karena orangtua korban tidak terima akibat ulah istri pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah ataupun saat korban sedang di sekolah.

Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

"Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket sering mengantarkan paket kepada korban," terangnya.

Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA).

"Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," jelas dia.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(**/red)