Tanggamus, buanainformasi.tv - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening berhasil ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka LA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.
Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” ujar Mirga, Senin (21/10/2024).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat isap sabu (bong), plastik klip kosong, sedotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.
Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Mirga menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**/red)