breaking news Baru

Warga Sukatani Lamsel Laporkan Oknum Polisi Dugaan Penganiayaan

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Dodi Setiawan (DS) Warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengancaman oknum polisi yang bertugas di Lampung Tengah.

Korban mengaku mendapat ancaman dari kedua oknum polisi Brigpol Putra Yansyah dan Bripda Hari Agustian yang bertugas di Polres Lampung Tengah dan Polres Metro.

"Kejadiannya malam minggu, sekitar pukul 19.00 WIB. RA ini datang ke warung dengan nada emosi. Dalam kondisi teriak-teriak," ujar Dodi, Selasa (8/10/2024).

Dirinya sempat menegur pelaku.

"Saya tegur maksudnya apa teriak-teriak di depan warung saya," ucapnya.

Kemudian pelaku mendorongnya.

"Terus dia dorong saya. Terus saya balik dorong. Lalu dia pukul saya di bagian pelipis mata sebelah kiri. Kemudian saya melakukan bela diri," ujarnya.

Kemudian pelaku lainnya datang memukul dirinya.

"Lalu, datang hari, mukul bagian wajah sebelah kiri saya,"

"Langsung terjadi keributan di situ," ujarnya.

Ia menyebut, pelaku berjumlah tiga orang.

Terkait pelaku sempat mengancam dengan senjata api, ia mengaku tidak melihatnya.

"Kalau saya tidak sempat melihat. Tapi kalau kata saksi ada yang melihat. Karena langsung ramai kan pas itu. Kebetulan tetangga lagi ada acara," ujarnya.

Ia pun mengalami trauma.

Tidak hanya itu, ibunya pun mengalami trauma.

"Jujur saya sudah seminggu di rumah, tidak jualan. Karena masih trauma. Ibu saya juga. Soalnya pas kejadian, yang ada di warung ada saya, pekerja dan ibu saya. Jadi ibu saya melihat saya diancam itu," ujarnya.

Ia menyebut pihak kepolisian telah melakukan olah tkp, mengumpulkan keterangan dari saksi, dan sudah melakukan BAP kepada pelaku dan saksi.

Namun, sangat disayangkan, pihak Polres Lampung Selatan belum mengunjungi dirinya ataupun ibunya untuk memberikan trauma healing atau semacamnya.

"Kalau saya sih terbuka untuk berdamai. Sejauh ini yang mediasi baru 1 orang atas nama pendi. Saya menunggu itikad baiknya. Karena ibu saya sampai trauma seperti itu," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum Dodi Setiawan dari kantor Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Imron Gozali mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian penganiayaan dan pengancaman kepada kliennya ke Polres dan Polda Lampung.

"Sudah kami laporkan ke Polres Lampung Selatan dan Bid Propam Polda Lampung. Dua hari lalu sudah dilakukan rekontruksi. Lalu kedua oknum polisi tersebut sudah dipanggil propam," ujarnya.

Ia membenarkan kliennya mendapat penodongan senjata api dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Tengah.

Terkait laporan balik pelaku, dirinya menanggapi santai.

Menurutnya, sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dimata hukum, berhak melaporkan balik.

Ia pun mengaku, berada di pihak yang benar.

Ia menyayangkan sikap dan sifat yang ditunjukkan oleh kedua oknum polisi tersebut karena sudah mencoreng nama isntitusi.

"Sangat disayangkan. Apalagi tugas mereka mengayomi dan melayani masyarakat. Eh, malah mereka yang melakukan hal tersebut," ujarnya.

Ia berharap Polda Lampung khususnya Bid Propam untuk menindaklanjuti laporannya terkait penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oknum anggotanya.

Supaya menimbulkan efek jera kepada anggotanya yang mau bermain-main dan tidak menjaga marwa institusinya.(**/red)