breaking news Baru

Polres Tubaba Berhasil Menangkap Buron Pelaku Penganiayaan

Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial S (38).

Pelaku sempat berstatus DPO selama 4 bulan atas kasus penganiayaan.

“Pelaku penganiayaan berinisial S yang sempat DPO berhasil kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat IPTU H Tosira mewakili Kapolres, Rabu (14/8/2024).

Kasat mengatakan, jika pelaku berinisial S melakukan penganiayaan terhadap korban inisial L ( 58 ) yang merupakan warga Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan sekitar 4 bulan yang lalu atau pada Rabu, 17 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Dikatakan Tosira adapun kronologi penangkapan itu dilakukan saat Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Pelaku saat itu sedang berhenti di pinggir jala raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.

Setelah itu pihak kepolisian langsung berupaya melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam.

Kerena tindakan pelaku membahayakan, anggota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.

Ditambahkan Tosira untuk kronologi kejadiannya penganiayaan itu saat korban bersama temannya berinsial W datang ke tempat kediaman Z.

Setelah datang ke rumah Z, korban L masuk ke dalam kamar dengan seorang Wanita.

Tidak lama kemudian datang pelaku S dan mengetuk pintu kamar tersebut.

Setelah dibuka pelaku S langsung menyerang korban L dengan cara membacok menggunakan golok sampai menggenai pada bagian leher, tangan dan pinggang korban.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan S sebagai tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, atas peristiwa itu maka tersangka dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351Ayat 2 KUHPidana.(**/red)