breaking news Baru

Selebgram Lampung Sering Dipukul Suami hingga Tak Tahan Lapor Polisi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Tersangka KDRT Aditya Prayogi, suami dari Anastasia Noor atau Bayo seringkali memukul istrinya tetapi kerap dimaafkan. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka seringkali memukul selebgram Bayo namun dimaafkan oleh istrinya. 

Hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

Penyidik telah melakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua alat bukti terpenuhi, dan ditetapkan sebagai tersangka"

"Kami masih tetap mendalaminya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). 

Pukul dan Jambak

Suami selebgram Anastasia Noor atau Baya, Aditya Prayogi dilaporkan ke kantor Polisi dikarenakan memukul serta menjambak istrinya. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Aditya Prayogi dilaporkan karena memukul serta menjambak istrinya Bayo. 

"Suami selebgram Bayo dilaporkan karena memukul dan menjambak istrinya atau KDRT," ujarnya saat konpers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024). 

Korban pada saat kejadian dipukul hingga dijambak rambutnya karena berupaya mengambil anak. 

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim dari Unit PPA dan ditemukan dua alat bukti," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Sehingga dilakukan penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka kepada Aditya Prayogi tersebut.

Tetapkan Tersangka

Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi (36), suami selebgram Anastasia Noor atau Baya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan suami selebgram atau MUA (Make Up Artis) asal Lampung sebagai tersangka. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, dan tersangka dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung,"

Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers (konpers) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam. 

Pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.

"Dari adanya laporan tindak pidana KDRT, kami melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka kepada suami selebgram," ujarnya.

Adapun kejadian tersebut pada Rabu 2 Oktober 2024 di Jalan Mata Intan Blok F nomor 6, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. 

"Barang bukti yang diamankan 1 buah buku nikah pasutri Aditya Prayogi dan Anastasia Noor," imbuhnya.(**/red)