breaking news Baru

Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Pencurian Getah Karet

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan Sabarudin (31) pelaku pencurian dengan pemberatan getah karet di perkebunan PT ΡΝ VII.

Pelaku merupakan warga Dusun IV Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan yang diamankan ke Polsek Tanjung Bintang pada Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal Perkebunan PT PN I regional VII kebun Bergen Afdeling II, Desa Purwadadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan Kamis (22/8/2024), sekira pukul 05.15 WIB.


Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu, tertuang dalam laporan Polisi LP / B - 35 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Kamis (22/8/2024).

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Samsari mengtakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku atasnama Sabarudin (31) warga Dusun IV Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Pelaku diamankan Kamis (22/8/2024)," kata Samsari, Jumat (23/8/2023).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya tersebut.

Awalnya satpam PTPN I Regional VII Bergen melaksanakan patroli rutin kearah Afdeling II.

Sesampainya disana melihat 1 orang pelaku pencurian sedang memungut getah karet hasil sadapannya.

Melihat hal tersebut, satpam PTPΡΝ Ι regional VII kebun Bergen langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilo gram dan 1 ember warna putih.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila dinilai secara materi sebesar kurang lebih Rp 320 ribu.

Lalu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 364 KUHP.(**/red)