breaking news Baru

Polsek Tanjung Raja Cokok Pelaku Pencuri 23 Karung Lada

Lampung Utara, buanainformasi.tv - Polsek Tanjung Raja, Polres Lampung Utara, Polda Lampung mencokok pencuri 23 karung lada milik Efendri.

"Satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial YIW (30), warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja," jelas Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, Selasa (1/10/2024).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja.

Dimana pelaku bersama dua orang rekannya yang masih DPO masuk kedalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil 23 karung Lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 

"Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan," ujarnya. 

Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(**/red)