Tulangbawang, buanainformasi.tv - Polres Tulangbawang, Polda Lampung amankan barang bukti (BB) sabu seberat 0,54 gram dari tangan seorang pria paruh baya.
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung mendapati BB saat melakukan gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi.
"Pelaku berinisial DS (51), berprofesi wiraswasta, warga Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,"
Jelas Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, SH, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, POlda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (30/9/2024).
BB sabu disimpan dalam tiga bungkus klip dengan berat total 0,54 gram, berikut plastik klip kosong, tabung pipa kaca (pirex), pipet runcing (sekop), korek api gas, dan handphone (HP) merek Samsung warna putih.
"Hari Rabu (25/09/2024) pukul 13.30 WIB, petugas kami menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya di Perumnas Tiuh Tohou, Kampung Tiuh Tohou," kata nya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu rumah di Perumnas Tiuh Tohou yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Yofi menambahkan, pelaku yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat.(**/red)