Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah meminta kepada aparat penegak hukum (APH) seriusi peredaran narkoba hingga ke desa.
"Jadi terkait dengan 1.460 desa di Lampung yang masuk kategori siaga peredaran dan penyalahgunaan narkoba, ini tentu hal yang mengejutkan dan APH harus seriusi peredaran narkoba tersebut," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Fardiansyah, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan 1.460 desa di Lampung kategori siaga peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Ribuan desa kategori siaga tersebut sangat mengejutkan karena itu sudah luar biasa meluas sekali sampai ke tempat yang jauh seperti desa," kata Irzal.
Ia mengatakan, pelaku narkoba bukan saja berada perkotaan tetapi juga ada di desa.
Artinya ini perlu diseriusi oleh APH dengan peredaran narkoba tersebut.
"Peredaran narkoba ini cukup masif dan menggejala dan harus diwaspadai, dan masyarakat juga harus secara aktif diberdayakan keterlibatannya cegah narkoba," kata Irzal.
APH dan termasuk masyarakat juga harus serius memerangi narkoba dan supaya narkoba tidak meluas kemana-mana.
"Desa jauh dan juga tidak terlalu terpantau dan kota aksesnya mudah," kata Irzal.
"Memang cepat penanganannya dan dari APH sangat berperan, termasuk masyarakat juga menentukan perang narkoba," kata Irzal.
Aparat desa juga berperan aktif secara masif untuk terlibat serius untuk memperhatikan peredaran narkoba agar tidak meluas.
Adapun antisipasi yakni upaya preventif kepada masyarakat dari keluarga dan anak sekolah tetap dilakukan.
APH juga harus bertindak progresif dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian.
APH juga perlu melakukan intervensi ke masyarakat dengan berkunjung ke desa.
"Memaksimalkan fungsi intelijen dan antisipasi harus dilakukan agar peredaran narkoba tidak meluas," kata Irzal.
Sebelumnya, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan, pihaknya mencatat cukup banyak desa atau kelurahan di Lampung dalam kategori bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Dari 2.638 desa atau kelurahan di Provinsi Lampung, setengahnya atau 50 persen desa di Lampung kategori siaga," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan.
Mantan Wadansat Brimob Polda Lampung ini mengatakan, pihaknya mencatat ada 298 desa masuk kategori bahaya.
Desa waspada 576 dan 304 desa kategori aman.
"Kami perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tidak boleh setengah," kata AKBP Hendry.
Pihaknya selalu komprehensif element dilakukan harus dengan bangsa baik.
Dengan dilakukan melibatkan secara seluruh instansi pemerintah pun komponen masyarakat.
"Hal ini lakukan untuk memberikan keyakinan kepada publik dan menyatakan perang perlawanan terhadap mafia narkotika," kata AKBP Hendry. (**/red)