breaking news Baru

Pengelola Tol Bakter Mulai Berlakukan Tilang Elektronik

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Pengelola ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bekerjasama dengan Ditlantas Polda Lampung mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcemeni (ETLE) atau tilang elektronik.

Pengelola ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) sejak pertengahan Juli lalu memasang kamera ETLE yang dipasang di jalur A dan B KM 108 di ruas Tol Bakter.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, langkah kolaborasi dengan Ditlantas Polda untuk pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter. 

"Tujuan utama kita untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol, kan sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam," ujar Andri, Rabu (28/8/2024). 

"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan penggunajalan lain," sambungnya.

Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1 909 kendaraan. 

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabelia mengatakan, untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan.

Namun, tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.

Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada.

Terutama soal batas kecepatan yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam.

Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk

Serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.(**/red)