Metro, buanainformasi.tv - Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung ungkap kronologi seorang juru parkir yang terlibat aksi curat di wilayah hukumnya.
"Berawal saat korban bernama Dodi memakirkan sepeda motor di jalan pinggir jalan lalu korban ke sawah sekira 30 menit korban melihat ada dua orang mengendari motor," ungkap Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H, Senin (30/9/2024).
Salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef.
"Korban berteriak dan dengar oleh warga melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut motor pelaku dan motor korban," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa RS Muhammadiyah Metro karena sempat dihajar massa dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya satu pelaku lainnya yakni AS berhasil digelandang aparat kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Metro cokok juru parkir yang jadi pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (29/9/2024).
Dia menjelaskan, pelaku berinisial AS (44).
"Pelaku merupakan warga Lampung Selatan, bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro,"jelasnya,
Kronologi awal kejadian pencurian dengan pemberatan itu pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di Jalan inspeksi Kel Tejosari Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.(**/red)