Nasional, Buana Informasi TV - Berbagai negara saat ini sedang berlomba-lomba mengembangkan teknologi penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS). Dukungan regulasi pun diperlukan agar pengembangan CCS bisa optimal. Siapa sangka, di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menjadi negara dengan regulasi pendukung CCS terbaik.
Global CCS Institute dalam laporan berjudul 'Indonesia Petroleum Association Infographic Booklet' mengungkap Indonesia menduduki posisi ke-15 dalam pemeringkatan negara dengan dukungan regulasi dan hukum terbaik untuk teknologi CCS.
"Dengan skor 48, Indonesia adalah negara dengan peringkat (regulasi pendukung CCS) tertinggi di negara-negara ASEAN," tulis Global CCS Institute, dikutip Rabu (22/5/2024).
Secara global, lima negara dengan dukungan peraturan CCS terbaik adalah Australia (skor 70), Inggris (skor 68), Denmark dan Amerika Serikat (skor imbang 66,5), Kanada (skor 66), serta Norwegia (skor 61,5).
Menurut Global CCS Institute, sebagai salah satu negara dengan dukungan regulasi terbaik, Indonesia punya peluang besar untuk menarik investor di bidang CCS. Pembangunan CCS Hub pun dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat lokal dan kawasan dan menjadikan Indonesia penggerak untuk mengkapitalisasi miliaran dolar dari pasar penangkapan karbon, sampai menciptakan efek berganda (multiplier effect) dari industri CCS.
Selain itu, Indonesia juga bisa menghasilkan banyak uang dari pihak ketiga yang hendak membuka penyimpanan karbon dioksida di Indonesia. Teknologi CCS pun membuka peluang untuk memulai proyek hidorgen rendah emisi.
Menurut Global CCS Institute, Indonesia punya tiga aspek besar untuk menjadi pelopor CCS Hub. Mulai dari potensi penyimpanan karbon besar yang mencapai 700 giga ton Co2 (GTCo2), kehadiran berbagai industri hulu migas yang bisa dimanfaatkan keahliannya, serta ketersediaan sejumlah infrastruktur penunjang CCS Hub.
"CCS HUB dapat meningkatkan perekonomian dan status regional Indonesia. Negara tetangga juga saat ini aktif untuk mencari opsi penyimpanan Co2," pungkas Global CCS Institute.
Berdasarkan catatan detikcom, regulasi pendukung CCS yang telah diteken pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Dalam agenda IPA Convention & Exhibition di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas ESDM Noor Arifin Muhammad, mengatakan pihaknya sedang menggodok aturan turunan dari Perpres tersebut.
"On progress, sedang disusun, pak menteri minta 2-3 bulan ke depan selesai," ucap Arifin, Rabu (15/5/2024).
Arifin pun menjelaskan ada sekitar 17 poin yang akan diatur dalam peraturan turunan tersebut. Di antaranya, sertifikasi kapasitas penyimpanan karbon, prosedur penyiapan lokasi penyimpanan karbon, prosedur pelaksanaan lelang & seleksi terbatas, evaluasi, dan penentuan pemenang, tata cara penunjukan lembaga sertifikasi penyimpanan karbon, sampai besarnya biaya jasa penyimpanan (storage cost).
Ia pun mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan jika 17 poin aturan turunan teknologi penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization and storage (CCUS) akan diatur dalam satu Peraturan Menteri atau lebih.
"Lagi digodok, apakah jadi satu peraturan yang mencakup semua atau menjadi dua atau tiga permen. Itu belum. Masih dibahas," imbuhnya. (**/red)