Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria paruh baya inisial PWT (51) ditangkap jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban karena mencuri sawit.
Warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah itu tepergok warga sedang menggasak buah sawit curian dari kebun milik Widodo (37) seberat 1,3 ton senilai Rp 2,9 juta, Sabtu (28/9/2024).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, saat diamankan, pelaku mengaku sudah berkali-kali mencuri sawit di kebun milik korban.
"Pelaku mengaku sudah 3 kali mencuri sawit milik korban, modusnya datang tengah malam lalu memanen sawit milik orang lain," katanya, Selasa (1/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, PWT menggunakan kendaraan mobil pikap Suzuki Carry plat BG 9315 HB untuk mengangkut sawit curian.
Aksi terakhirnya, kata Roma, pelaku datang sekita pukul 23.30 WIB, langsung memanen sawit menggunakan alat egrek yang dia bawa.
Menurut kapolsek, sasaran pencurian pelaku selalu di kebun kelapa sawit yang berlokasi di perladangan Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten, Lampung Tengah.
"Warga setempat memergoki pelaku sedang memuat atau memindahkan kelapa sawit ke mobil, aksi itupun dilaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban," katanya.
Kapolsek melanjutkan, personel yang turun ke lokasi pun mendapati korban sudah beranjak dari kebun sawit atau TKP pencurian.
Saat ditelusuri, pelaku membawa barang hasil curiannya melalui jalan pinggir irigasi Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Dikatakan Roma, polisi lalu mendapati ada 2 orang yang ada di dalam mobil, dan segera melakukan penangkapan.
"PWT dan mobil berisi sawit curian berhasil ditangkap, sementara satu rekan pelaku berhasil lolos dan kabur dari kejaran polisi," katanya.
Kapolsek mengatakan, kini polisi sedang menyelidiki dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang kabur.
Sedangkan PWT dan barang bukti kini ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban untuk proses lebih lanjut.
"PWT dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.(**/red)