Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Bawaslu Lampung Selatan buka suara terkait pembagian sembako saat masa kampanye Pilkada 2024.
Sebelumnya, salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan kedapatan membagikan sembako berupa minyak dalam kegiatan pasar murah, sembari memberikan stiker salah satu paslon.
Tidak hanya minyak, ternyata tim salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan juga membagikan beras, telor dan sembako lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, pembagian sembako saat masa kampanye diperbolehkan.
Asal, pembagian sembako harus berkordinasi terlebih dahulu ke KPU setempat.
Namun, yang tidak diperbolehkan membagikan sembako di tempat ibadah, dan ruang lingkup pendidikan.
Pihaknya juga saat ini sedang bersurat ke KPU setempat terkait aturan larangan yang tidak diperbolehkan saat masa kampanye.
"Setahu kami diperbolehkan (bagi sembako). Asal koordinasi dengan KPU. Tapi belum tahu juga"
"Yang nggak diperbolehkan kalau bagi-bagi sembakonya di tempat ibadah, atau di sekolah-sekolah," kata Wazzaki, Selasa (1/10/2024).
Kepala Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait pembagian sembako.
Ia pun menjelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan dibagikan diluar dari bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU.
"Berdasarkan pasal 38 PKPU 13 tentang kampanye yang boleh dibagikan kepada peserta kampanye yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
"Hasil laporan Panwascam Ketapang, bahwa kampanye dalam bentuk lain, yaitu pasar murah"
"Sesuai dengan pasal 40 PKPU nomor 13 hal tersebut dimungkinkan"
"Namun, baik kriteria maupun apakah pasar murah termasuk di dalam kegiatan lain tersebut seperti yang diatur dalam PKPU, masih kami koordinasikan dengan pihak KPU Lampung Selatan," ucapnya.
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung selatan Irsan Didi pihaknya masih menyilidiki terkait kegiatan pasar murah yang digelar salah satu pasangan calon.
"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye"
"Maksudnya larangan kampanye secara umum yang telah diatur sebelumnya"
"Sedangkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kegiatan lain tersebut di peraturan dan perundang-undangan lainnya tidak dilarang untuk dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, ketua tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam Hasanuddin meinta Bawaslu Lampung Selatan untuk tegas menindak pembagian bahan kampanye berupa sembako oleh tim paslon nomor urut 2.
Dimana menurutnya, hal-hal yang diperbolehkan saat kampanye sudah diatur didalam pasal 18 huruf d, pasal 24 ayat (2) dan pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
"Bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah, Selebaran, Brosur, Pamflet, Poster, Stiker, Pakaian, Penutup Kepala, Alat Makan/Minum, Kalender, Kartu Nama, Pin, Alat Tulis, dan Payung," katanya.
"Kami minta Bawaslu tegas. Diluar bahan kampanye yang telah ditentukan itu tidak boleh, masuk kategori money politik. Apa lagi sembako, seperti minyak goreng, gula beras, telur, susu, gas LPG, tidak diatur.
Itu sebagai bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye," sambungnya.
Saat disinggung dalih Bawaslu dan KPU Lampung Selatan, untuk metode kampanye diperbolehkannya untuk kegiatan lain, seperti kegiatan seni budaya, olahraga dan kegiatan sosial, Ia menyatakan asal diatur dalam PKPU tidak mengapa menggelar kampanye dalam bentuk KEGIATAN LAIN.
Ia menegaskan, untuk bahan kampanye yang disebar kepada umum, peserta pilkada hendaknya tunduk dan patuh apa yang sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Sepanjang kampanye dalam bentuk kegiatan lain itu diatur di dalam PKPU, ya silahkan saja mau menggelar kegiatan apapun. Namun yang pasti, di dalam PKPU nomor 13 itu secara tegas dan lugas apa saja bahan kampanye yang diperbolehkan," ujarnya.
Lanjut Dia, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 73, pelanggaran terhadap money politik terancam pidana hingga sanksi administratif berupa pembatalan sebagai paslon.
Dalam UU nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 73 ayat (1) menyebutkan Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
"Sanksinya tegas, pidana hingga pembatalan sebagai paslon," tukasnya.(**/red)