Way Kanan, buanainformasi.tv - Polres Way Kanan, Polda Lampung hadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di kejaksaan negeri setempat, Rabu (25/9/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang diwakili Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J .Sinaga.
Kadis Kesehatan Way Kanan Srikandi, BNNK Way Kanan, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, DPC Granat Way Kanan serta para pejabat Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody AJ Sinaga dalam sambutannya mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini juga suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh kejaksaan sesuai dengan peraturan kndang-kndang dalam hal ini, barang bukti yang telah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, timbangan digital, tas, pakaian dan lain lain,” imbuhnya.(**/red)