Lampung Timur, buanainformasi.tv - Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi telah mengajukan cuti terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cuti diajukan kepada Pj Gubemur Lampung Samsudin sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Pengajuan cuti Pilkada merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh para Kepala Daerah (Kada) yang maju kembali dalam Pilkada.
Dengan pengajuan ini, masa cuti akan dimulai pada saat masa kampanye Pilkada berlangsung.
Sehingga M Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi sementara akan meninggalkan tugas pemerintahan.
Kepala Baglan Tata Pemerintahan (Tapem) Lampung Timur, Idham Yusuf, mengatakan proses pengajuan cuti telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Cuti ini merupakan langkah administratif yang harus dilakukan apabila Kada mencalonkan diri kembali di Pilkada.
"Cuti Bupati, dan Wakil Bupati sudah diajukan dan saat iru dalam proses persetujuan oleh Gubernur Lampung,"
"Ini adalah langkah administratif yang harus billakukan oleh kepala daerah yang mencalonkan diri kembali," kata dia, Sabtu (21/9/2024).
Ia menjelaskan, selama masa cuti, tugas Bupati dan Wakil Bupati akan dijalankan oleh Penjabat sermentara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Lampung.
Hal ini untuk memastikan kelancaran roda pernerintahan selama masa kampanye Pilkada
"Pemerintahan di Lampung Timur tetap akan berjalan sebagamana mestinya, dengan Pjs yang akan menggantikan tugas Bupati dan Wakil Bupati sementara itu," tukasnya
Diketahui, Bupati Lampung Timur M. Dawam Ranardjo dan Wakil Bupati Azwar Hadi mengajukan cuti pilkada mulai tanggal 25 September sampal 23 November 2024
Cuti itu dilakukan lantaran M Dawam Rahardjo mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Timur periode 2024-2029 yang berpasangan dengan Ketut Erawan.
Sedangkan Azwar Hadi mencalonkan diri sebaga Wakil Bupati Lampung Timur yang berpasangan dengan Ela Siti Nuryamah.(**/red)