Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung ciduk dua anggota geng motor.
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, keduanya terlibat aksi penganiayaan dan perampasan motor yang terjadi pada Kamis (20/6/2024) dini hari di Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung.
"GD (19), warga Desa Taqwa Sari, Natar, Lampung Selatan dan YS (17), warga Kelurahan Kemiling Permai, Bandar Lampung, ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (13/7/2024) dini hari," ungkap Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, Senin (15/7/2024).
Dia mengatakan, para pelaku ini merupakan anggota geng motor gabungan dari wilayah Natar, Lampung Selatan dan Kemiling, Bandar Lampung.
"Korban ini sehabis maen PS, hendak pulang ke arah underpass Unila melalui Jalan Pramuka, dihadang oleh rombongan geng motor ini," kata Iptu Sutomo.
Sutomo menambahkan, para pelaku yang berjumlah sekira 10 orang ini, langsung menghadang korban kemudian melakukan perampasan dengan terlebih dahulu menganiaya korbannya.
“Korban F (14) ini dilukai, tepatnya di bagian kepala, disabet menggunakan parang,” jelas Sutomo.
Terkait peran kedua pelaku, Iptu Sutomo menjelaskan pelaku GD (19) merupakan orang yang melukai korban F (14) dengan menyabetkan parang ke kepala korban sekaligus mengambil motor sedangkan YS (17) membantu dalam aksi tersebut.
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban F (14) mengalami luka robek di bagian belakang telinga sebelah kanan.
“Masih kita kembangkan lagi ada satu pelaku, berinisial P (DPO), informasi kabur keluar kota, ini masih kami lakukan pengejaran,” Ungkap Tomo.
Pelaku P (DPO) berperan menjual motor hasil rampasan kemudian membagikan uang hasil penjualan sepeda motor kepada para anggota genk motor.
Selain kedua pelaku, polisi menyita 1 unit motor merk Honda Beat warna putih milik korban, 1 motor merk Honda Beat warna merah merupakan alat yang digunakan pelaku, 2 (dua) bilah senjata tajam.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (**/red)