breaking news Baru

Polres Pringsewu Grebek Rumah Diduga Milik Seorang Residivis Narkoba

Pringsewu, buanainformasi.tv - Satres Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pengedar sabu di  Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam penggerebekan pada Senin (16/9/2024) tersebut pihak Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap pria berinisial EB alias Bakar.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi mengungkapkan bahwa pelaku EB merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. 

“Pelaku sebelumnya memang sudah berstatus residivis dalam kasus narkoba,” kata Andri, Kamis (19/9/2024).

Menurut Andri, saat penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

“Kami menduga uang tersebut berasal dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Andri.

Andri juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. 

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, kami berharap kerjasama ini terus terjalin agar bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” pungkasnya.(**/red)