breaking news Baru

Iksan Kembali Ditangkap Polisi Gegara Curi Ponsel Buat Beli Sabu

Nasional, Buana Informasi TV - Iksan (16), anak putus sekolah di Kota Pangkalpinang kecanduan narkoba. Residivis itu kembali ditangkap karena mencuri handphone untuk beli sabu.


Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Iksan ditangkap atas laporan korban Mardhialina warga Belinyu yang berdomisili di Pangkalpinang.


"Pelaku adalah residivis kasus yang sama. Pengakuannya, uang hasil curian digunakan untuk beli sabu dan kehidupan sehari-hari," tegas Kompol Evry Susanto ditemui di Mapolresta, Selasa (14/11/2023).


Pelaku ditangkap tim Buser Naga di Daerah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Senin (13/11/2023) pukul 14.30 WIB. Saat diamankan, Iksan mengakui perbuatannya. Ia menyebut melakukan pencurian bersama rekannya Girong.


"Girong ini sudah terlebih dahulu ditangkap terkait tindak pidana yang lain. Data ini kami peroleh atas pengakuan pelaku," tegasnya kembali.
Pelaku langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lanjut. Kasus pencurian ini berawal dari kedua pelaku ini mengalami kecanduan sabu.


Kemudian, keduanya berboncengan membuat rencana untuk mencuri, targetnya anak kosan, Rabu (27/11) lalu.
"Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor di jembatan 12 Pangkalpinang.

Kemudian, pelaku melihat sasaran empuk ada handphone yang disimpan di bok motor, dilihat situasi aman, pelaku membawa kabur handphone korban," jelas Kasat.
Saat korban hendak mengambil handphone tersebut, ternyata telah dicuri. Korban pun langsung melapor ke Mapolresta Pangkalpinang.

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
"Pelaku menjual hp tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Lalu dibelikan sabu dan sisanya buat kebutuhan sehari-hari," tambahnya.


Akibat perbuatannya, kini pelaku yang masih di bawah umur dan merupakan residivis kembali di sel. Masyarakat diimbau agar selalu teliti jika membawa barang berharga dan jangan ditinggalkan di kendaraan.(**/red)