Lampung Selatan, buanainformasi.tv - KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Irfan Mulyawan, pembawa sajam di areal parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/9/2024).
Tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 07 / IX / 2024 / SPKT/SEK KSKP Bakauheni/res Lamsel/polda Lampung, selasa (17/9/2024).
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Firman widyaputra Lukman Sumaatmadja mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Pelaku atasnama Irfan Mulyawan (20) pengangguran warga Desa Suka Baru, Kelurahan Suka Baru, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan," ujar Firman, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, petugas menerima aduan dari masyarakat ada orang laki-laki yang sedang melakukan pemerasan kepada supir travel atasnama Aprikoni dengan membawa senjata tajam di areal parkir Eksekutif Mall Anjungan Agung, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Lalu petugas merespon laporan warga tersebut dengan mendatangi lokasi.
Pada saat dilokasi petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap 1 orang laki-laki atasnama Irfan Mulyawan dan didapati di pinggang bagian depan celana yang di kenakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Pisau tersebut bergagang kayu warna coklat dengan sarung pisau terbuat dari plastik warna cream dengan panjang pisau 29 cm.
Setelah ditanyakan maksud dan tujuan membawa pisau tersebut untuk jaga diri.
Selanjutnya, petugas membawa laki-aki tersebut ke KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(**/red)