breaking news Baru

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Curat Dengan Modus Pinjam Motor

Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Rio Anjastama (25) warga Jalan Hi Agus Salim, Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (17/9/2024).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kontrakan Pak Su (Epeng) Rawa-rawa, Kalianda (Depan SD N 2 Kalianda) Lampung Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / B- 30/ IX / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu (18/9/2024).

Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.

"Pelaku atasnama Rio Anjastama (25) warga Jalan Hi Agus Salim, Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," kata Sulyadi, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan, peristiwa erawal dari korban dan pelaku bertamu di kosan keponakan korban.

Saat itu, pelaku meminjam kendaraan sepeda motor Yamaha N-MAX korban bernomor polisi BE 2573 EL.

Korban sebelumnya belum mengenal pelaku, karena merupakan teman dari keponakannya.

Sehingga korban tidak keberatan untuk meminjamkan kendaraan tersebut.

Selanjutnya kendaraan tersebut sampai dengan saat ini terhitung 12 jam belum dikembalikan.

Alasan pelaku meminjam kendaraan tersebut digunakan oleh pacar atau kekasih pelaku.

Korban sempat mencari kendaraan hingga mendatangi rumah pacar pelaku.

Tetapi korban tidak menemukan kendaraannnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 23 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan.

Lalu mendapat informasi keberadaan pelaku.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Rio Anjastama di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan proses Lidik dan sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP.(**/red)