Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung cokok pemuda berinisial AH (21) warga Tanjung Bintang, Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini sebelumnya dilaporkan ke jajaran Polda Lampung karena melakukan asusila terhadap anak yang masih berumur 16 tahun warga Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardiputra mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka berdasarkan laporan orangtua korban.
Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan tersangka pada hari Minggu (15/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tersangka merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dan berhasil merudapaksa korbannya sebanyak empat kali.
“Orangtua korban melaporkan tersangka kepada aparat desa dan akhirnya berhasil dijemput, lalu diserahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP Dhedi menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditahan.
“Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Dhedi Ardiputra.(**/red)