Pringsewu, buanainformasi.tv - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Lampung menangkap komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua pelaku utama pencurian berinisial RI (32) dan RA (24), warga Kecamatan Pugung.
Serta satu pelaku lainnya yang juga warga Kecamatan Pugung, berinisial HI alias Cecep (39).
Dia menjelaskan, HI alias Cecep diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kemudian para pelaku tersebut diamankan polisi di kediamnya masing-masing, Rabu (11/9/2024) malam.
Ketiga pelaku ini diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV,” bebernya, Jumat (13/9/2024).
Tak hanya itu pelaku juga mencuri satu unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.
Pencurian ini terjadi pada 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat Jericho sedang tertidur lelap.
Kejadian bermula ketika pelaku RI dan RA bersama seorang rekannya yang masih buron mendatangi rumah korban.
Setelah berhasil membobol jendela bagian belakang rumah, mereka mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tengah dan handphone yang tergeletak di meja kamar.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32,6 juta.Sepeda motor dan handphone milik korban kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka HI alias Cecep seharga Rp6 juta.
Setelah itu, Cecep menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain yang tidak dikenal secara COD (cash on delivery) seharga Rp 6,3 juta.
Pencurian ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang masih buron.
Pelaku tersebut berperan mengantarkan dua pelaku utama ke lokasi kejadian serta mengawasi situasi di sekitar rumah korban.
“Dia juga berperan menjual barang hasil kejahatan kepada tersangka HI alias Cecep,” jelasnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, Sudirman menyebut, jika pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang hilang dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan kejahatan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyidik Unit Reskrim masih mendalami kasus ini.
Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Pelaku RI dan RA terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sementara pelaku HI terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**/red)