Tulangbawang, buanainformasi.tv - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.
Dalam penangkapan tiga pelaku itu dilakukan di rumah warga yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Lokasinya berada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu, Senin (9/9/2024).
"Jadi petugas kami melakukan penggerebekan dan penangkapan sebuah rumah warga yang menjadi lokasi transaksi narkoba pada 3 September 2024," ujarnya.
Hasilnya pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat menyebut tiga pelaku yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba yakni JS (39) warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian YA (35) dan JI (29) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram serta 25 bungkus plastik klip kosong dan plastik klip besar kosong.
Selanjutnya ada timbangan digital, sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Dijelaskan Kasat, penggerebekan rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Dari informasi yang didapat, terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku dengan barang bukti lainya," imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut akan terus dilanjutkan sebagaimana bentuk perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sehingga diharapkan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Tulangbawang.
Lebih lanjut, Yofi menuturkan untuk para pelaku yang ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Kemudian atas perbuatan yang telah dilakukannya maka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(**/red)