breaking news Baru

2 Pria Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dan Penipuan Diamankan Polisi

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Dua warga Bandar Lampung harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran keduanya melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 16 unit dan melakukan penipuan mencapai Rp 283 juta dengan modus kerja sama perumahan.

Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ungkap 12 Mobil Kasus Penggelapan

Adapun kedua pelaku penggelapan mobil rental dan penipuan yang ditangkap tersebut yakni Hari Yusuf (45) dan Yuan Sugianto (45).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, polisi mencatat ada 6 laporan di antaranya 5 orang korban penggelapan mobil dan satu korban kerja sama usaha perumahan. 

"Ada 6 orang korban pelaku Hari Yusuf ini, lima melakukan gelapkan mobil dan satu korban karena kerja sama usaha perumahan," kata Hendrik Apriliyanto dalam konpers, Rabu (4/9/2024). 

Pelaku Hari Yusuf dipersangkakan pasal 378  KUHPidana dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sebelumnya, tersangka penggelapan mobil, Hari Yusuf mengaku telah menggadaikan 16 unit mobil, dengan per unitnya digadaikan sebesar Rp 30-40 juta.

"Ada 16 mobil rental yang digelapkan oleh pelaku, tetapi yang diamankan atau dihadirkan 9 mobil," kata Hendrik Apriliyanto.

Sedangkan sisanya mobil tersebut masih dalam pengejaran petugas.

Ia mengatakan, pengusaha rental mobil banyak yang melakukan komplain. 

"Para pengusaha rental mobil ini mengaku mengeluhkan mobil yang disewa tak kunjung dipulangkan," kata Hendrik Apriliyanto.

Karena banyak sekali mobil pengusaha dikeluhkan dilakukan penggelapan.

"Kami berhasil pengungkapan terhadap penipuan dan penggelapan mobil, serta fidusia," ujar Kompol Hendrik. 

Tersangka Hari dengan 5 laporan polisi (LP)x dengan modus operandi (mo) tersangka pada April 2024 hingga Juni 2024.

Tersangka menyewa atau merental mobil sebanyak 16 unit dari beberapa pengusaha rental di Bandar Lampung.

"Dengan alasan tersangka melakukan penggelapan mobil tersebut tanpa ada izin korban akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional pada usaha developer milik tersangka," paparnya.

Kompol Hendrik mengatakan, penyidik mencatat 9 unit mobil sebagai barang bukti diamankan dari tangan tersangka Hari Yusuf. 

Dengan barang bukti lainnya satu eksemplar kontrak sewa mobil dengan dua lembar kwitansi gadai. 

Dua BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Pribadi) dan empat lembar surat keterangan leasing.

Sementara itu, tersangka Yuan Sugianto (45) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, sempat mengajukan kredit ke PT Wom Finance dengan menggunakan data palsu. 

"Jadi pada Juni 2024 tersangka ini mengajukan kredit kendaraan roda dua pada perusahaan pembiayaan PT Wom Finance Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konpers, Rabu (4/9/2024). 

Ia mengatakan, tersangka setelah diproses dan dilakukan kontrak pembiayaan dan diketahui dokumen dengan nama Dodi Mario. 

Kemudian KTP atas nama Lulu Triana, surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor Kelurahan Way Halim Permai yang digunakan oleh tersangka.

Ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan dan data pada kantor Kelurahan Way Halim Permai adalah palsu. 

Dengan modus operandi kejahatan penggelapan tiga unit mobil pada Agustus 2023 dengan tersangka menyewa tiga unit mobil. 

Mobil disewa dari korban selama 90 hari dan setelah habis masa sewa kendaraan tidak dikembalikan.

Dengan alasan tersangka meminta diperpanjang waktu sewa.

Namun korban menolak dan kendaraan diminta untuk dikembalikan.

"Namun sampai dengan peristiwa dilaporkan, tersangka tidak dapat mengembalikan kendaraan tersebut karena 3 unit kendaraan telah tersangka gadaikan kepada pihak lain," papar Kompol Hendrik. 

Pelaku menggadaikan tanpa izin dari pihak korban, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tiga mobil tersebut telah digadaikan oleh tersangka seratusan juta.

Kompol Hendrik mengatakan, tersangka Yuan Sugianto dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. 

Kemudian dipersangkakan pasal 35 UU Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman paling 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, polisi mengamankan dua tersangka dengan kasus penggelapan mobil dan fidusia. 

Tersangka penggelapan tersebut yakni Hari Yusuf (45) warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. 

"Kemudian tersangka lainnya yakni Yuan Sugianto (45) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konferensi pers (konpers) di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9/2024). 

Tersangka Hari Yusuf melakukan penggelapan 9 mobil dan Yuan Sugianto 3 mobil. 

Korban dari penggelapan dengan pelaku Hari Yusuf sebanyak 5 orang.

Diantaranya korban Wisnu Wardana (30), Pujo (55), Ahmad Solihin (33), Yosafat Rikho Eko Pangestu (30) dan Desi Yuliana (46). 

Sementara korban fidusia yakni Umrio (24) dan Hartati (46).

Korban Bersyukur Pelaku Tertangkap

Korban penggelapan mobil, Hartati (46) warga Jalan Turi Raya, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, bersyukur tiga mobilnya ditemukan oleh Polresta Bandar Lampung. 

"Saya bersyukur atas penanganan kasus penggelapan terhadap tiga unit mobil milik saya berhasil diungkap Polresta Bandar Lampung," kata korban, Hartati, Rabu (4/9/2024). 

Pihaknya berterima kasih kepada unit ranmor yang sudah bekerja secara maksimal. 

"Alhamdulillah 3 unit mobil saya selama 4 hari telah didapatkan," ujarnya.

Pihaknya mengaku memang merentalkan mobil tersebut.

"Jadi awalnya 3 bulan telah dibayar di muka, tapi selanjutnya 3 bulan telat. Saya sudah mediasi akhirnya kami melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," papar Hartati.

Ia mengatakan, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 45 Juta, dengan per unit Rp 15 Juta.(**/red)