Tulangbawang, buanainformasi.tv - Polsek Dente Teladas, Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 TKP yang ada di wilayah hukumnya.
Dua pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Polda Lampung tersebut yakni berinisial AH (34) dan WO (22).
Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (4/9/2024).
Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.
"Hari Sabtu (31/8/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas," urainya.
Lanjutnya, 9 TKP curanmor yang dimaksud yakni 4 TKP berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, 3 TKP berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, 1 TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan 1 (satu) TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48), berprofesi tani, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.
Dimana telah mengalami peristiwa pencurian 2 (dua) unit sepeda motor hari Sabtu (31/08/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.
"Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
"Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," imbuhnya.(**/red)