Metro, buanainformasi.tv - Polres Metro, Polda Lampung gelandang tiga tersangka kasus penyalahgunaan ganja, Selasa (22/10/2024).
Mereka dicokok jajaran Polda Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
"Pelaku terjaring dalam operasi yang digelar pukul 16.30 WIB, di sebuah kamar kos yang terletak di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat," ujar Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H, Rabu (23/10/2024).
Polisi menemukan barang bukti berupa daun, biji, dan batang kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Barang-barang tersebut ditemukan dalam koper di kamar kos tersebut.
AKP Henur mengatakan, setelah penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu kotak kardus berisi narkotika.
“Kembali menemukan satu kotak kardus berisi narkotika serupa di sebuah rumah kosong di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat," beber dia.
"Barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut mencakup total sekitar 750 gram ganja dalam kantong plastik dan 1,4 gram daun kering yang disimpan dalam plastik klip,” sambungnya.
Ketiga tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni NFH (21), RDV (16), dan MS (20). NFH dan RDV merupakan warga Jalan Semangka, Metro Pusat.
Sedangkan MS diketahui berasal dari Lampung Timur. Ketiganya kini ditahan di Polres Metro dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas pelanggaran Undang-Undang Narkotika tersebut.(**/red)