Pesawaran, buanainformasi.tv - Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, AIPTU Joni Ismet, S.H., dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan efektif.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M.,mengatakan Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (31/08/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Korban bernama Syahril Arif (44), seorang warga asal Desa Tanjung Agung, melaporkan ke Polsek Kedondong bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri saat terparkir di teras samping rumahnya.
Sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci, namun pelaku berhasil merusak soket kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.”ujar Dian”.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Kedondong segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang tersangka yang diketahui berinisial A (18) seorang warga Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Lima. Kabupaten Pesawaran.
Pada Minggu (01/09/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh AIPTU Joni Ismet bersama warga Desa Tanjung Agung berhasil menemukan dan mengamankan pelaku.”Imbuh Dian”.
Saat diinterogasi oleh petugas, A (18) mengakui perbuatannya. Ia juga menjelaskan bahwa motor curian tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit X dengan nomor polisi B 6387 NHW serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama Hasmuni Efendi.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi kepada timnya yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kedondong," jelas Dian.
Saat ini, tersangka A (18) beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., juga mengapresiasi kinerja Tekab 308 dan berharap agar masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. (**/red)