Lampung Utara, buanainformasi.tv – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Besar Penagan Ratu Abung Timur (IKBPA), mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara, Senin (02/09/2024).
Pendfataran Surat Keterangan Keberadaan (SKK) itu diserahkan oleh Deferi Zan, SE selaku Ketua Bidang Humas/Dokumentasi/IT dan EO mewakili Ketua Umum DPP-IKBPA Edy Sahilyo, dan diterima oleh Kepala Bidang Humas Kesbangpol Lampung Utara Sunandar.
Dijelaskan oleh Sunandar, setelah melalui verifikasi dan dinyatakan memiliki legalitas lengkap yang jelas, seperti AD&ART, Akta Notaris, SK Kemenhumkam, Domisili, NPWP, SK Pengurus, struktur anggota pengurus, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus inti, selanjutnya pihak Kesbangpol Lampung Utara akan mengeluarkan SKK tersebut, dan akan diserahkan kepada pihak DPP-IKBPA.
“Surat permohonan pendaftarannya sudah kita terima, sudah langsung kita verifikasi dan kita nyatakan lengkap. Selanjutnya untuk SKK akan segera kita keluarkan dan kita serahkan ke pihak DPP-IKBPA, sebagai salah satu bukti terdaftar dan resminya DPP-IKBPA di Lampung Utara,” jelasnya.
Dalam hal ini juga, pihak Kesbangpol sangat mendukung dan menghimbau agar DPP IKBPA dapat terus aktif dan siap mematuhi peraturan yang telah diterapkan, serta dapat menjadi salah satu organisasi/perkumpulan masyarakat adat yang tentunya mendukung juga melindungi anggota yang tergabung, juga dapat melestarikan budaya adat Penagan Ratu Abung Timur, Lampung Utara. (**/red)